PENGESAHAN PERSETUJUAN UMUM ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan
Kebudayaan (General Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic,
Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang
telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada
tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 93 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Angola perlu menjalin kerja sama kemitraan di bidang ekonomi, pembangunan, ilmiah atau ilmu
pengetahuan dan teknologi, teknik, dan kebudayaan;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Umum antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Angola on Economic,
www.peraturan.go.id
2022, No. 93 -2-
Scientific, Technical and Cultural Cooperation) pada
tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola
tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan
Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Angola on Economic,
Scientific, Technical and Cultural Cooperation);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
www.peraturan.go.id
2022, No. 93 -3-
