PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN UMUM ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan
Kebudayaan (General Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic,
Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang
telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada
tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
