PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN UMUM ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 93 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
,
ttd
www.peraturan.go.id
