PENGESAHAN PROTOCOL OF 1988 RELATING TO THE INTERNATIONAL
Pasal 1
Mengesahkan Protocol of 1988 Relating to The International
Convention for The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988
terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan
Jiwa di Laut, 1974), yang naskah aslinya dalam bahasa Arab,
bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa
Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.111
Pasal 2
Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya
dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 11 November
1988, Organisasi Maritim Internasional telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun
1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 65);
