PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL OF 1988 RELATING TO THE INTERNATIONAL
Pasal 2
Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya
dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol.
