PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL OF 1988 RELATING TO THE INTERNATIONAL
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
