PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan
www.peraturan.go.id
2016, No.128
Asia Timur mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat
Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Economic Research Institute for ASEAN and East Asia
on the Privileges and Immunities of the Secretariat of Economic
Research Institute for ASEAN and East Asia) yang telah
ditandatangani pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2014 di
Jakarta, Indonesia, yang naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam bahasa Indonesia dan naskah Persetujuan
dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.128 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 8 dan 13 Oktober
2014, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk
ASEAN dan Asia Timur mengenai Keistimewaan dan
Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi untuk
ASEAN dan Asia Timur (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Economic Research
Institute for ASEAN and East Asia on the Privileges and
Immunities of the Secretariat of Economic Research Institute
for ASEAN and East Asia);
- bahwa Persetujuan dimaksudkan sebagai dasar hukum
pelaksanaan kegiatan Institut Penelitian Ekonomi untuk
www.peraturan.go.id
2016, No.128 -2-
ASEAN dan Asia Timur guna mendorong integrasi ekonomi
di kawasan ASEAN dan Asia Timur;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1)
Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
