PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam bahasa Indonesia dan naskah Persetujuan
dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam bahasa Inggris.
