PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.128 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
