PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia;
koordinasi ...
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan
pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
