PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia.
