Pasal 10
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
atau lebih sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan
sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-
undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian ...
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
