PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 67
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB ...
