PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, juga
melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN-
Indonesia.
