PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
