PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 53
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur Negara.
TATA KERJA
