PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Luar
Negeri harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
