PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 52
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Luar
Negeri, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal ...
