Pasal 51
BAB 3 — PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok di luar negeri dan/atau
Organisasi Internasional adalah Perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia
secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada
Organisasi Internasional.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan
Republik Indonesia berada di bawah koordinasi
Kementerian Luar Negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
