PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 48
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
