Pasal 47
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik, hukum dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan
pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan
antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait bidang manajemen.
Bagian ...
Bagian Ketigabelas
Pusat
