Pasal 46
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri
atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat)
Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi
perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian,
hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
(5) Pusat ...
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bidang, serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan/atau dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas
4 (empat) Subbidang dan/atau dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
