PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang
luar negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan
Pengembangan Kebijakan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
