PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 49
(1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional
