PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal ...
