Pasal 42
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor,
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional tertentu lainnya.
Bagian Kesebelas
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
