PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 40
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri
dan Perwakilan Republik Indonesia.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri
dan Perwakilan Republik Indonesia.