Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 36,
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik
serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan
hukum Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik
serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan
hukum Indonesia di luar negeri;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
pelaksanaan ...
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol
dan Konsuler; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
