Pasal 38
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian ...
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
