PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 36
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
