PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 28
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri.
