Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma
hukum dan/atau perjanjian internasional dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri, serta pemberian advokasi hukum;
pelaksanaan ...
pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma
hukum dan/atau perjanjian internasional dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri, serta pemberian advokasi hukum;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyiapan perjanjian internasional;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyiapan perjanjian internasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum
nasional dan perjanjian internasional, koordinasi
negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta
pemberian advokasi hukum;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum
dan Perjanjian Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
