PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
