PERPRES
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 7
Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain berupa:
- Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara;
- Penyesuaian
SK No 018871 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum menurut daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
- Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/subb:dang Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kcndisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak;
- Penyesuaian alokasi Dana Insentif Daerah;
- Penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti perubahan alokasi Dana Alokasi Umum;
- Penyesuaian alokasi Dana Desa;
- Pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
- Perbaikan data dan salah hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
