PERPRES
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran -rrang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagar akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2019 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pernerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Merteri Keuangan.
