PERPRES
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 6
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat berupa:
- pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram calam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ar-caman yang membahayakan perekonomian nasior-al dan,'atau stabilitas sistem keuangan;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajal: termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulanggan bencana alam;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/ lembaga tertentu;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Len:baga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2Ol9;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah trusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan be-a.nja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
- perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi casar ekonomi makro, perubahan parameter, danTatau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya; j perubaha-r.,.
SK No 018869 A
FRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
- perubahan pembayaran investasi pada organisasi/ lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional sebagai akibat da:i perubahan kurs;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA Tahun 20l9 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
- perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
- pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus hskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lemlaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satua:l kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah n:urni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran
SK No 018870 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten lKota danf atau antar kewenangan untuk kegiatan da-am rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan
oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagain:ana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
