PERPRES
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercan:um dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2\ Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang
Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.C00,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
- Pengembangan pendidikan nasional;
- Penelitian;
- Kebudayaan; dan
- Perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skerr-a, dan cakupan
bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
