PERPRES
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 4
(1) Rincian lebih lanjut mengenai Angga:an Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
