PERPRES
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 3
(1) Rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O berupa Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2: Dalam
SK No 018867 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkonsultasi dengan Presiden.
