PERPRES
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dani atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
- kesehatan;
- jaring pengaman sosial; dan
- pemulihan perekonomian. (21 Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (4) huruf b dapat digunakan antara lain
untuk jaring pengarrran sosial di desa berrpa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (covrD- 1e).
