Pasal 1
(1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) daniatau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas s:stem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
- Anggaran Pendapatan Negara;
- Anggaran Belanja Negara;
- Surplus/defisit anggaran; dan
- Pembiayaan Anggaran.
(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.760,883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.462.629.6a8.832.0OO,OO (satu kuadriliun empat ratus enam puluh dua triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
penerimaan
SK No 018865 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp297.755.472.298.000,00 (dua :atus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
- penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(4) Anggaran Belanja Negara sebagaimana dir-raksud pada
ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.613.8L9.877.869.0OO,00 (dua kuad:iliun enam ratus tiga belas triliun delapan ratus sembilan :elas miliar delapan ratus tujuh puluh tu:uh iuta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.851.101.008.789.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus lima puluh satu triliun seratus satu miliar delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penangangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebesar Rp255.1 10.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun seratus sepuluh miliar rupiah); dan
- Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp762.7 18.869.080.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah).
(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar Rp852.935,976.739.000,00 (delapan ratus lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pembiayaan utang;
- pembiayaan investasi;
C pemberian
SK No 018866 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pemberian pinjaman;
- kewajiban penjaminan; dan
- pembiayaan lainnya.
