TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2...
SK No 210435 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunj angan Inspektur Ketenagalistrikan bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunj angan Inspektur Kctenagalistrikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil scbagetimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Inspektur Ketenagalistril',an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 210436 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 71
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 210455 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR KETENAGALISTRI KAN
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Rp1.380.O00,00 3 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Rp54O.O0O,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan trasi Hukung,
Djaman
SK No 210454A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SALINAN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRI KAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, perlu diberikan T,rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 7L Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
