PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunj angan Inspektur Kctenagalistrikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil scbagetimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
