Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan KKH PRG terdiri atas:
- Ketua merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan merangkap Anggota; dan
- Anggota.
(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dijabat dari kalangan Pemerintah, perguruan tinggi, atau masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014 No.127
(3) Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang obat dan makanan.
(4) Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(5) Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal
dari unsur Pemerintah terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan penerapan teknologi; dan
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal
dari unsur perguruan tinggi berjumlah 3 (tiga) orang.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal
dari unsur masyarakat berjumlah 5 (lima) orang.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.127 4
