PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010
Pasal 3
KKH PRG beranggotakan 19 (sembilan belas) orang terdiri atas unsur Pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
