Pasal 5
(1) Keanggotaan KKH PRG diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Masa jabatan Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur
perguruan tinggi atau masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 201410 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 201410 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
