RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Pasal 1
Da1am Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemeriatah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2024.
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. narasi RKP Tahun 2O24 yang terdiri atas:
- Bab I meliputi pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, dan sistematika;
- Bab II meliputi spektrum perencanaan pembangunan nasional yang memuat evaluasi RKP Tahun 2O22,kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, dan strategi pendanaan pembangunan SK No l80l78A 3.BABIII ... NlItrtrIEIItr b.
- Bab III meliputi tema dan sasaran pembangunan yang memuat rencana pembangunan jangka menengah nasional 2O2O-2O24 dan arahan Presiden, tema, sasaran, arah kebija}an dan strategi pembangunan, serta prioritas nasional;
- Bab [V meliputi prioritas nasional dan pendanaannya yang memuat penjabaran 7 (tujuh) prioritas nasional dan pendanaan prioritas nasional;
- Bab V meliputi kaidah pelaksanaan yang memuat kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian; dan
- Bab VI meliputi penutup, matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi pelaksana; dan matriks proyek prioritas strategis/ ma.1br project yang memuat proyek prioritas strategis/ major projed pada prioritas nasional beserta alokasi c (2) Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a tercantum dalam t ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Ketentuan mengenai matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Presiden ini. (4) Ketenhran mengenai matriks proyek prioritas strategis/major projed sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 180151 A Pasal 4... FNESIDEN NEFUELIT II{DONESIA
Pasal 4
(1) Kerangka ekonomi makro dan strategi pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 (dua) mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubemur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro dan pengembangan wilayah.
Pasal 5
(1) RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk: a, pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2O24; b. sebagai dasar kementerian/lembog dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana keda kementerian/lembaga; c. pedoman bagi pemerintah daerah dalam men5rusun RKP Daerah Tahun 2O24; dan d. pedoman bagi kementerian / lembaga dalam men5rusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. (2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24, kementerian / lembaga menggunakan RKP Tahun 2024 sebagat acuan dalam melakukan pen5rusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6. . . SK No l80160A NEPUEUT INDONESIA
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun2024. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencsnaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetuj uan. (4) Datam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/ lembaga . dan renca.na kerja dan anggaran kementerian/ lembaga.
Pasal 7
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional mel,aporkan hasil RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. (3)Hasil . . SK No 180196A PRESIDEN REPIJBLIK INDOHESIA (3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 yang telah dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8
(1) Kementerian/ lembaga men5rusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (U disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dil,akukan melalui sistem pemantaueln dan evaluasi berbasis elektronik dan/ atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No l80l95A Agar FRESIDEN REFUBLIK TNDONESTA -7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 111 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 180414A vanna Djaman
