PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Pasal 7
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional mel,aporkan hasil RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. (3)Hasil . . SK No 180196A PRESIDEN REPIJBLIK INDOHESIA (3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 yang telah dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
