PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Pasal 1
Da1am Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemeriatah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
