PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. narasi RKP Tahun 2O24 yang terdiri atas:
- Bab I meliputi pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, dan sistematika;
- Bab II meliputi spektrum perencanaan pembangunan nasional yang memuat evaluasi RKP Tahun 2O22,kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, dan strategi pendanaan pembangunan SK No l80l78A 3.BABIII ... NlItrtrIEIItr b.
- Bab III meliputi tema dan sasaran pembangunan yang memuat rencana pembangunan jangka menengah nasional 2O2O-2O24 dan arahan Presiden, tema, sasaran, arah kebija}an dan strategi pembangunan, serta prioritas nasional;
- Bab [V meliputi prioritas nasional dan pendanaannya yang memuat penjabaran 7 (tujuh) prioritas nasional dan pendanaan prioritas nasional;
- Bab V meliputi kaidah pelaksanaan yang memuat kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian; dan
- Bab VI meliputi penutup, matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi pelaksana; dan matriks proyek prioritas strategis/ ma.1br project yang memuat proyek prioritas strategis/ major projed pada prioritas nasional beserta alokasi c (2) Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a tercantum dalam t ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Ketentuan mengenai matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Presiden ini. (4) Ketenhran mengenai matriks proyek prioritas strategis/major projed sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 180151 A Pasal 4... FNESIDEN NEFUELIT II{DONESIA
